Minggu, 22 Januari 2012

cara memilih produk makanan yang baik


Nama dan Deskripsi

Gambar dan nama yang dicantumkan pada kemasan bisa mengecoh. Janganlah cepat terpukau melihat gambar buah orange pada karton jus yang diberi nama "Orange Juice Drink". Karena mungkin saja minuman tersebut hanya mengandung 10% jus asli. Sisanya 90% terdiri atas air, gula, pewarna dan esens. Yoghurt rasa strawberry besar kemungkinan tidak mengandung buah strawberry sama sekali, baik dalam bentuk jus atau ekstrak. Rasa strawberry ini semata-mata diperoleh dari esens.
Kita juga sering terkecoh karena persentase bahan yang dianggap bahan utamanya ternyata tidak sebesar perkiraan kita. Ini banyak yang terjadi pada produk daging olahan jenis sosis, burger, kornet atau baso. Lagipula tidak selalu produk-produk ini memakai daging yang bagus. Di luar dugaan, daging yang dipakai bisa bercampur dengan sisa-sisa daging yang tidak terpakai termasuk otot dan kulit. Masalah lain yang dihadapi adalah apabila Anda menghindari bahan tertentu untuk alasan kesehatan atau lainnya. Kewaspadaan makin diperlukan karena dalam daftar bahan kaldu blok ayam kadang-kadang ada ekstrak sapi yang Anda hindari. Atau sebagai seorang vegetarian, Anda menemukan bahwa yoghurt yang ingin dibeli mengandung gelatin, yang dibuat dari tulang sapi.
Jangan terlalu naif dalam menilai produk. Rasa buah-buahan yang terdapat di dalam produk tidak selalu berasal dari buah aslinya, melainkan hanya rasa dan aroma yang ditimbulkan oleh esens. Yang perlu diwaspadai juga adalah apakah rasa esens tersebut aman bagi kesehatan atau tidak.

Pengaturan Label Makanan

Sebetulnya, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia sudah diatur oleh Departemen Kesehatan. Sementara pengawasan mutu produk maupun peredarannya ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM, dahulu Dirjen POM). Selain itu, UU No. 7 tahun 1966 menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memasukkan pangan yang dikemas ke Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label.
Khusus untuk masalah pelabelan ini dikeluarkan peraturan oleh Menteri Kesehatan. Menurut ketentuan tersebut, pada label ini wajib dicantumkan bukan saja merek dagang/nama makanan, tapi juga alamat perusahaan dan nomor telepon perusahaan. Maksudnya untuk memudahkan konsumen menyampaikan complaint atau tuntutan. Juga kode produksi harus tercantum agar mudah dilacak jika ada produk yang menimbulkan masalah.

Tanggal Kadaluarsa/Expired By

Wajib dicantumkan pada makanan olahan yang cepat rusak seperti roti, susu, sari buah, telur, kelapa dan hasil olahannya, serta produk kacang, tapi juga pada makanan yang terkenal awet seperti kecap, minyak goreng, margarin, minuman ringan tak berkarbon (misalnya sirop) dan makanan khusus seperti makanan rendah kalori dan nutrisi suplemen. Tanggal kadaluarsa adalah informasi pertama yang harus diperiksa bila membeli produk makanan.

Pakai Sebelum/Best Before

Atau juga Use-by dipakai untuk makanan yang lebih tahan lama. Tanggal ini dicantumkan sebagai pegangan, karena sebetulnya makanan masih bisa dimanfaatkan setelah tanggal tersebut, meskipun kualitasnya telah berkurang.

Kode Baris/Bar Code

Memungkinkan mesin scan di supermarket untuk segera mengenali produk dan harganya. Dua angka pertama menunjukkan negara produsen, kelompok angka berikutnya adalah identifikasi produsen dan kelompok angka terakhir merujuk produknya.

Berat/Isi Netto/Net Weight

Menyatakan berat makanan tanpa kemasan.

Info Nutrisi/Nutrition Information

Biasanya disampaikan dalam bentuk panel/tabel. Memberi informasi tentang kandungan energi (dalam kalori), protein, lemak, karbohidrat (jumlah total dan gula), serat, sodium dan potassium. Dinyatakan dalam g atau mg setiap 100g atau setiap porsi.

MI dan ML

Kode ini ditunjukkan untuk makanan dan minuman import. MI diikuti angka/nomor, untuk produk makanan yang tidak memiliki registrasi Depkes. ML diikuti angka/nomor, dilengkapi dengan nama dan alamat distributor, untuk makanan import yang legal dan terdaftar di Depkes.

Daftar Bahan/Ingredients

Berisi semua bahan makanan yang dipakai termasuk bahan tambahan makanan dan bahan penolong. Biasanya disusun dalam urutan sesuai jumlah terbanyak dalam gram.

Nama dan Alamat

Nama dan alamat produsen, perusahaan pengemasan, distributor atau importer.

Produksi/Made In

Klaim ini bisa dicantumkan oleh suatu negara bila lebih dari 50% bahan dan seluruh proses dilaksanakan di negara tersebut.

Petunjuk Penyimpanan/Storage Instructions

Informasi cara penyimpanan agar kualitas makanan lebih terjamin.

Halal

Ketentuan pencantuman tulisan "Halal" pada semua makanan dan minuman yang beredar atau dijual ini termasuk bahan tambahan makanan dan bahan penolong. Ini berarti produsen menjamin bahwa makanan yang diproduksi adalah halal bagi pemeluk agama Islam.

sumber : http://www.moenafreshbali.com/artikel.php?artikel=82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar